Pemerintah Desa Nyiur Tebel melaksankan kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penetapan Perubahan Renjana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesP) tahun 2018-2026 serta Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang lebih dikenal dengan istilah Musrenbangdes adalah forum musyawarah tahunan pemerintah desa untuk pembahasan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) tahun anggaran yang direncanakan. Musrenbang Desa dilaksanakan dengan mengacu pada RPJM Desa. Setiap desa diamanatkan untuk menyusun dokumen rencana 8 tahunan yaitu RPJM Desa dan dokumen rencana tahunan yaitu RKP Desa. Musrenbang adalah forum perencanaan yang dilaksanakan oleh lembaga publik yaitu pemerintah desa.
Hadir pada saat tersebut bapak kasi PMD dan kasi PEM. kecamatan sukamulia, bapak kepala desa serta jajarannya, bapak Ketua BPD serta anggota, ibu ketua PKK desa nyiur tebel, Babinsa, polmas, RT, perwakilan perempuan, kepala puskesmas, pemuda, tokoh masyarakat dan tokoh agama serta rekan pendamping kabupaten dan desa.
Dengan mencermati program-program yang ada RPJMDes dan melalui prosedur sebagaimana yang telah ditetapkan, akhirnya disepakati program-program apa saja yang menjadi prioritas dan akan masuk ke dalam RKPDes Tahun Anggaran 2025. Program-program yang tertunda yang tidak dapat dilaksanakan pada tahun anggaran 2024 karena adanya keterbatasan anggaran/penggeseran anggaran yang dipergunakan untuk pemulihan ekonomi masyarakat setelah dampak dari wabah Covid-19 akan menjadi program prioritas dalam RKPDes Tahun 2025. Selain membahas RKP Desa Tahun 2025, kegiatan juga membahas DU RKP Desa Tahun 2025 yang akan dibawa ke forum yang lebih tinggi yaitu Musrenbang Tingkat Kecamatan.
Kegiatan Musrenbangdes berjalan dengan aman, tertib dan lancar, Musrenbang Desa merupakan singkatan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang dimana materi Musrenbang RKP Desa 2025 ini merupakan implementasi dari pedoman penyusunan RKPDes Tahun 2025. Secara definisi Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang selanjutnya disebut Musrenbang Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa.