Desa Nyiur Tebel

Kec. Sukamulia, Kab. Lombok Timur
Prov. Nusa Tenggara Barat

Loading

Desa Nyiur Tebel

Hari Libur Nasional

Isra Mikraj Nabi Muhammad

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Terwujudnya Tata Kelola Pemerintahan Desa Nyiur Tebel Yang Berintegritas, Berkapabilitas Dan Akuntabel Untuk Pengabdian Pada Kepentingan Rakyat Menuju Kemakmuran Bersama Dalam Bingkai Kemandirian Ekonomi Yang Berwawasan Lingkungan VISI dan MISI Desa...

Berita Desa

download

KEPALA DESA NYIUR TEBEL

KABUPATEN LOMBOK TIMUR

PERATURAN DESA NYIUR TEBEL

NOMOR 02 TAHUN 2020

TENTANG

JENIS DAN BESARNYA PUNGUTAN DESA NYIUR TEBEL

TAHUN ANGGRAN 2020

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

         KEPALA DESA NYIUR TEBEL

 

                Menimbang

       :

a.   bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat 7 Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa bahwa lain-lain pendapatan asli Desa adalah pungutan Desa;

b.   bahwa untuk menunjang Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan di Desa Nyiur Tebel, perlu menetapkan Jenis dan Besarnya Pungutan Desa;

c.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b diatas, dipandang perlu membentuk Peraturan Desa tentang Jenis dan Besarnya Pungutan Desa Nyiur Tebel Tahun Anggaran 2020.

Mengingat          

:                         

1.     Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5459);

2.     Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);

3.     Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari       Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);

4.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Tehnis Peraturan Desa;

5.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

 

 

 

 Dengan Kesepakatan Bersama

 BADAN PERMUSYAWARATAN DESA NYIUR TEBEL

MEMUTUSKAN  :

 

Menetapkan  

 

:

PERATURAN  DESA  NOMOR 02 TAHUN 2020 TENTANG JENIS DAN BESARNYA PUNGUTAN DESA NYIUR TEBEL TAHUN ANGGARAN 2020.

 BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal   1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :

  1. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat
  2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
  3. Bupati adalah Bupati Lombok Timur
  4. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  5. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  6. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelengara Pemerintahan Desa.
  7. Perangkat Desa adalah Pembantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang terdiri atas Sekretaris Desa dan Kepala Urusan.
  8. Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa bersama Kepala Desa.
  9. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa adalah yang selanjutnya disingkat APBDes adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan DPD dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.

 

BAB II

JENIS PUNGUTAN DAN BESARNYA TARIF PUNGUTAN

Bagian Kesatu

Jenis Pungutan

Pasal 2

Jenis Pungutan Desa meliputi :

  1. Sumbangan lain yang sah menurut perundang-undangan yang berlaku.

 Pasal   3

Jenis Pungutan Administrasi Pertanahan meliputi :

  1. Surat Jual Beli tanah;
  2. Surat bagi waris/ hibah;

  Pasal 4

Jenis Pungutan Administrasi Ekonomi dan Perdagangan meliputi seluruh jenis dan bentuk usaha yang mengunakan sumber daya manusia dan mengelola sumber daya alam setempat meliputi :

  1. Sumbangan dari Toko Bangunan;
  2. Sumbangan dari Pencucian Motor;
  3. Sumbangan dari Pemilik Heler;
  4. Sumbangan dari Pemilik Toko;
  5. Sumbangan dari pemilik Kios;
  6. Sumbangan dari Pemilik Tv Kabel;
  7. Sumbangan dari Pengusaha Terasi;
  8. Sumbangan dari Kandang Ayam;
  9. Sumbangan dari Pemotong Ayam;
  10. Sumbangan dari Bengkel Las;
  11. Sumbangan dari KUD;
  12. Sumbangan dari Pangkalan LPG;
  13. Sumbangan dari Sawmil;
  14. Sumbangan dari Pembuat Batako/Bata Merah;
  15. Sumbangan dari usaha Internet.

  

Bagian Kedua

Besar Tarif pungutan

Pasal  5

Besar Tarif Pungutan adalah sebagai berikut :

No

Jenis Anggaran

  Besarnya        ( Rp )

Target 1 (satu) Th.

1

Sumbangan dari Toko Bangunan

20.000

240.000

2

Sumbangan dari Pemilik Pencucian Motor

10.000

120.000

3

Surat Jual Beli Tanah

2 �ri harga

2.500.000

4

Surat Bagi Waris/Hibah

1 �ri harga

1.100.000

5

Sumbangan dari Pemilik Huller

10.000

120.000

6

Sumbangan dari  Pemilik Toko

25.000

300.000

7

Sumbangan dari  Pemilik Kios

10.000

120.000

8

Sumbangan dari Pemilik Tv Kabel

10.000

120.000

9

Sumbangan dari Pengusaha Terasi

10.000

120.000

10

Sumbangan dari Kandang Ayam

10.000

120.000

11

Sumbangan dari Pemotong Ayam

10.000

120.000

12

Sumbangan dari Bengkel Las

10.000

120.000

13

Sumbangan dari KUD

25.000

300.000

14

Sumbangan dari Pangkalan LPG

20.000

240.000

15

Sumbangan dari Sawmil

20.000

240.000

16

Sumbangan dari Pembuat Batako/Bata Merah

5.000

60.000

17

Sumbangan dari usaha Internet

5.000

60.000

 

Jumlah

 

6.000.000

  

BAB III

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 6

Pemerintah Desa melakukan pungutan terhadap jasa yang diberikan, kegiatan yang diadakan dan/atau semua yang dimilki oleh Desa untuk kepentingan masyarakat baik perorangan maupun Badan Hukum.

 Pasal   7

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Desa.

 Pasal   8

Peraturan Desa ini berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan Penempatannya dalam Berita Desa Nyiur Tebel Kecamatan Sukamulia Kabupaten Lombok Timur.

 

Ditetapkan  di Nyiur Tebel

Pada tanggal,  9 Januari 2020

    KEPALA DESA NYIUR TEBEL

 

 MARYUN

 

 

Diundangkan di Desa Nyiur Tebel

pada tanggal, 15 Januari 2020

SEKRETARIS DESA NYIUR TEBEL,

  

          S U H I R O

 Berita Desa Nyiur Tebel Kecamatan Sukamulia Kabupaten Lombok Timur Tahun 2020  Nomor 02

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Desa

1.397

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI1.397penduduk

1.307

PEREMPUAN

PEREMPUAN1.307penduduk

2.704

TOTAL

TOTAL2.704penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

MARYUN, SH.

Sekretaris Desa

ABDURRAHMAN

Kaur Perencanaan

ABDURRAHMAN

Kaur Keuangan

LIZA PAZURA

Kasi Kesejateraan

M HAIRUL HAMDI

Kasi Pelayanan

SUHAIDI

Kaur Tata Usaha dan Umum

AHYAR ROSYIDI

Kawil Nyiur Tebel

THAMRIN

Kawil Kebon Montong

LL. SATREH

Kawil Otak Desa

ZULKARNAIN

Kasi Pemerintahan

MUHAMAD SUPARMAN HADI

Peta Desa
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini : 41
Kemarin : 377
Total Pengunjung : 170.848
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.144.117.19
Browser : Mozilla 5.0
Peta Desa
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini : 41
Kemarin : 377
Total Pengunjung : 170.848
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.144.117.19
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.264.709.238,00Rp. 1.306.393.819,00

96.81%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.264.347.239,00Rp. 1.308.192.492,70

96.65%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. -20.000.000,00Rp. -20.000.000,00

100%

APBDesa 2024 Pendapatan

Hasil Aset Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 8.640.000,00Rp. 8.640.000,00

100%

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.000.000,00Rp. 1.000.000,00

100%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 785.347.000,00Rp. 785.348.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 30.660.000,00Rp. 47.660.668,00

64.33%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 438.062.238,00Rp. 462.745.151,00

94.67%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.000.000,00Rp. 1.000.000,00

100%

APBDesa 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 509.019.239,00Rp. 549.363.492,70

92.66%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 123.628.000,00Rp. 123.628.000,00

100%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 65.300.000,00Rp. 68.800.000,00

94.91%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 415.200.000,00Rp. 415.201.000,00

100%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 151.200.000,00Rp. 151.200.000,00

100%
Pemerintah Desa

MARYUN, SH.

Kepala Desa

ABDURRAHMAN

Sekretaris Desa

ABDURRAHMAN

Kaur Perencanaan

LIZA PAZURA

Kaur Keuangan

M HAIRUL HAMDI

Kasi Kesejateraan

SUHAIDI

Kasi Pelayanan

AHYAR ROSYIDI

Kaur Tata Usaha dan Umum

THAMRIN

Kawil Nyiur Tebel

LL. SATREH

Kawil Kebon Montong

ZULKARNAIN

Kawil Otak Desa

MUHAMAD SUPARMAN HADI

Kasi Pemerintahan