KEPALA DESA NYIUR TEBEL
KABUPATEN LOMBOK TIMUR
PERATURAN DESA NYIUR TEBEL
NOMOR 02 TAHUN 2020
TENTANG
JENIS DAN BESARNYA PUNGUTAN DESA NYIUR TEBEL
TAHUN ANGGRAN 2020
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA NYIUR TEBEL
Menimbang
|
:
|
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat 7 Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa bahwa lain-lain pendapatan asli Desa adalah pungutan Desa;
b. bahwa untuk menunjang Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan di Desa Nyiur Tebel, perlu menetapkan Jenis dan Besarnya Pungutan Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b diatas, dipandang perlu membentuk Peraturan Desa tentang Jenis dan Besarnya Pungutan Desa Nyiur Tebel Tahun Anggaran 2020.
|
Mengingat
|
:
|
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5459);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Tehnis Peraturan Desa;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
|
|
|
|
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA NYIUR TEBEL
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN DESA NOMOR 02 TAHUN 2020 TENTANG JENIS DAN BESARNYA PUNGUTAN DESA NYIUR TEBEL TAHUN ANGGARAN 2020.
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
- Pemerintah adalah Pemerintah Pusat
- Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
- Bupati adalah Bupati Lombok Timur
- Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelengara Pemerintahan Desa.
- Perangkat Desa adalah Pembantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang terdiri atas Sekretaris Desa dan Kepala Urusan.
- Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa bersama Kepala Desa.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa adalah yang selanjutnya disingkat APBDes adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan DPD dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
BAB II
JENIS PUNGUTAN DAN BESARNYA TARIF PUNGUTAN
Bagian Kesatu
Jenis Pungutan
Pasal 2
Jenis Pungutan Desa meliputi :
- Sumbangan lain yang sah menurut perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3
Jenis Pungutan Administrasi Pertanahan meliputi :
- Surat Jual Beli tanah;
- Surat bagi waris/ hibah;
Pasal 4
Jenis Pungutan Administrasi Ekonomi dan Perdagangan meliputi seluruh jenis dan bentuk usaha yang mengunakan sumber daya manusia dan mengelola sumber daya alam setempat meliputi :
- Sumbangan dari Toko Bangunan;
- Sumbangan dari Pencucian Motor;
- Sumbangan dari Pemilik Heler;
- Sumbangan dari Pemilik Toko;
- Sumbangan dari pemilik Kios;
- Sumbangan dari Pemilik Tv Kabel;
- Sumbangan dari Pengusaha Terasi;
- Sumbangan dari Kandang Ayam;
- Sumbangan dari Pemotong Ayam;
- Sumbangan dari Bengkel Las;
- Sumbangan dari KUD;
- Sumbangan dari Pangkalan LPG;
- Sumbangan dari Sawmil;
- Sumbangan dari Pembuat Batako/Bata Merah;
- Sumbangan dari usaha Internet.
Bagian Kedua
Besar Tarif pungutan
Pasal 5
Besar Tarif Pungutan adalah sebagai berikut :
No
|
Jenis Anggaran
|
Besarnya ( Rp )
|
Target 1 (satu) Th.
|
1
|
Sumbangan dari Toko Bangunan
|
20.000
|
240.000
|
2
|
Sumbangan dari Pemilik Pencucian Motor
|
10.000
|
120.000
|
3
|
Surat Jual Beli Tanah
|
2 �ri harga
|
2.500.000
|
4
|
Surat Bagi Waris/Hibah
|
1 �ri harga
|
1.100.000
|
5
|
Sumbangan dari Pemilik Huller
|
10.000
|
120.000
|
6
|
Sumbangan dari Pemilik Toko
|
25.000
|
300.000
|
7
|
Sumbangan dari Pemilik Kios
|
10.000
|
120.000
|
8
|
Sumbangan dari Pemilik Tv Kabel
|
10.000
|
120.000
|
9
|
Sumbangan dari Pengusaha Terasi
|
10.000
|
120.000
|
10
|
Sumbangan dari Kandang Ayam
|
10.000
|
120.000
|
11
|
Sumbangan dari Pemotong Ayam
|
10.000
|
120.000
|
12
|
Sumbangan dari Bengkel Las
|
10.000
|
120.000
|
13
|
Sumbangan dari KUD
|
25.000
|
300.000
|
14
|
Sumbangan dari Pangkalan LPG
|
20.000
|
240.000
|
15
|
Sumbangan dari Sawmil
|
20.000
|
240.000
|
16
|
Sumbangan dari Pembuat Batako/Bata Merah
|
5.000
|
60.000
|
17
|
Sumbangan dari usaha Internet
|
5.000
|
60.000
|
|
Jumlah
|
|
6.000.000
|
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Pemerintah Desa melakukan pungutan terhadap jasa yang diberikan, kegiatan yang diadakan dan/atau semua yang dimilki oleh Desa untuk kepentingan masyarakat baik perorangan maupun Badan Hukum.
Pasal 7
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Desa.
Pasal 8
Peraturan Desa ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan Penempatannya dalam Berita Desa Nyiur Tebel Kecamatan Sukamulia Kabupaten Lombok Timur.
|
Ditetapkan di Nyiur Tebel
Pada tanggal, 9 Januari 2020
KEPALA DESA NYIUR TEBEL
MARYUN
|
Diundangkan di Desa Nyiur Tebel
pada tanggal, 15 Januari 2020
SEKRETARIS DESA NYIUR TEBEL,
S U H I R O
Berita Desa Nyiur Tebel Kecamatan Sukamulia Kabupaten Lombok Timur Tahun 2020 Nomor 02
|