Rabu, 26 Februari 2025, Bertempat di Kantor Desa Nyiur Tebel Kecamatan Sukamulia Kabupaten Lombok Timur, berlangsung acara Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW) Masa Bakti Tahun 2023-2029.
Pelantikan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW) dilakukan oleh Camat Sukamulia atas nama Bupati Lombok Timur, Pelantikan Penetapan Pengganti Antar Waktu Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Nyiur Tebel dihadiri oleh Dinas PMD Kabupaten Lombok Timur, Camat Sukamulia beserta jajaran, BPD beserta anggota, Aparatur Pemerintah Desa, Kantor Urusan Agama Kecamatan Sukamulia, Bhabinsa, Polmas, Kepala Puskesmas, rekan pendaping desa, tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Sesuai dengan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tersebut pada Paragraf 5 tentang Pengisian Anggota BPD Antar waktu Pasal 22 (1) Anggota BPD yang berhenti antar waktu digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya berdasarkan hasil pemilihan anggota BPD. (2) Dalam hal calon anggota BPD nomor urut berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota BPD, digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya.

Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Nyiur Tebel perwakilan Dusun Otak Desa adalah saudara ASNOP RIANDI, S. Kom. menggantikan saudara MUSMULIADI yang mengundurkan diri.

Acara dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, pembacaan SK Bupati, pengambilan sumpah jabatan, penetapan, penanda tanganan berita acara, dan , sambutan Dinas PMD Kabupaten Lombok Timur, dan di akhiri dengan doa penutup.
Acara Pelantikan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Nyiur Tebel Periode 2023 - 2029 berjalan dengan lancar .