Dimasa Orde baru sampai dengan Orde reformasi sekarang ini pembangunan digalakkan disegala bidang bahkan banyak kucuran dana digelontorkan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan di Desa oleh pemerintah baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Akan tetapi Dusun Nyiur Tebel masih saja tetap ketinggalan dari dusun lain yang ada di Desa induk, disamping itu sepertinya tidak adanya keadilan dan pemerataan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa dalam hal pelaksanaan pembangunan. Selain itu disebabkan juga karena jumlah penduduk yang padat serta luas dan banyaknya wilayah kerja Kepala Desa Induk sehingga kurang terkoordinir khususnya dalam pemerataan pelaksanaan pembangunan.
Melihat Kondisi tersebut diatas timbul aspirasi dari masyarakat yang ada di Dusun Nyiur Tebel untuk merencanakan Pemekaran Desa, Keinginan untuk memekarkan Desa sebenarnya sudah ada sejak pemerintahan sebelumnya akan tetapi karena tidak ada kebijakan untuk pemekaran desa pada waktu itu akhirnya keinginan tersebut tidak dapat teralisasi dengan berbagai alasan. Namun Pada tahun 2008 setelah terjadi pergantian kepemimpinan Kepala Daerah yang sebelumnya dijabat oleh Bapak H.MOH.ALI BIN DAHLAN dan RAHMAT SUHARDI,SH diganti dengan pejabat yang baru terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah yaitu Bapak Drs. H. SUKIMAN AZMI dan H. SYAMSUL LUTFI, SE dimana dalam visi misinya disebutkan akan melakukan Pemekaran Desa dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan kepada masyarakat. Dengan adanya kebijakan tersebut sudah barang tentu direspon oleh masyarakat yang ada di Lombok Timur, hal ini dibuktikan dengan banyaknya masyarakat yang mengajukan Permohonan Pemekaran Desa kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dan tidak terkecuali masyarakat kami yang ada di Dusun Nyiur Tebel. Sehingga pada tahun 2009 masyarakat berkeinginan untuk mengusulkan Pemekaran Desa, agar proses pemekaran ini berjalan dengan baik maka langkah awal yang dilakukan adalah melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang bertempat di Musholla Syihaabul Akhyar Dusun Nyiur Tebel, yang dimotori oleh salah satu Tokoh Masyarakat Dusun Nyiur Tebel pada acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh TOGA, TOMA, PEMUDA, KADUS yang ada di 4 ( Empat ) Kekadusan yaitu Dusun Nyiur Tebel, Gubuk Peken, Gubuk Bongkot dan Paok Pampang Pampang, dari hasil sosilasiasi tersebut dari 4 ( Empat ) Kekadusan yang hadir hanya Kepala Dusun Gubuk Peken yang tidak setuju usulan pemekaran dengan alasan karena tidak ada restu dari tokoh masyarakat setempat. Ketidak setujuan Kepala Dusun Gubuk Peken tidak menjadi hambatan bagi masyarakat kekadusan Nyiur Tebel untuk tetap mengusulkan Pemekaran Desa, salah satu cara yang ditempuh yaitu melakukan komunikasi dengan kekadusan lain terutama kekadusan Paok Pampang dalam komunikasi tersebut disepakati akan dilakukan pertemuan yang bertempat di Masjid Zaenul Mukminin Dusun Paok Pampang, dalam pertemuan tersebut selain dihadiri oleh masyarakat, Toga, Toma, Pemuda juga dihadiri oleh Camat Sukamulia, namun diluar dugaan dari hasil pertemuan tersebut masyarakat Dusun Paok Pampang tidak setuju bergabung dengan kekadusan Nyiur Tebel dan akan memekarkan diri dengan kekadusan lain yang ada di Desa Induk dan akhirnya pada tahun 2010 Desa Paok Pampang diresmikan menjadi Desa Definitif oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, dan peluang untuk mengusulkan Pemekaran Desa tidak terwujud karena terbentur dengan peraturan yang berlaku.
Pada tahun 2011, kran pemekaran desa dibuka kembali dengan persyaratan yang tidak terlalu berat seperti pada tahun sebelumnya, peluang ini tentu direspon positif oleh masyarakat dan berkeinginan untuk mengusulkan kembali Pemekaran Desa, Pada tahun 2011 ini kebetulan akan dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa Dasan Lekong, sebelum pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Dasan Lekong masyarakat dusun Nyiur Tebel bersilaturrahmi ke rumah salah satu tokoh masyarakat, dalam pertemuan tersebut masyarakat meminta agar Kekadusan Nyiur Tebel bisa mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Desa, jawaban yang diberikan pada waktu itu “Apakah sebaiknya kita mengusulkan lagi pemekaran desa karena Desa Dasan Lekong adalah Desa yang penduduknya sangat padat serta wilayah yang sangat luas, ini tentu tidak mungkin masyarakat bisa sejahtera” mendengar penjelasan tersebut masyarakat setuju dan sepakat untuk mengusulkan pemekaran Desa Nyiur Tebel.
Selang beberapa hari kemudian salah seorang warga Dusun Nyiur Tebel yaitu H. WILDAN mengundang masyarakat ke rumahnya untuk bersilatuurahmi, pada acara tersebut dibuka oleh moderator dilanjutkan sambutan dari tuan rumah yaitu H. WILDAN, dan beliau menyampaikan bahwa maksud dan tujuannya mengundang masyarakat adalah beliau akan mencalaonkan diri pada pemilihan Kepala Desa Dasan Lekong periode 2011–2017, setelah itu pada saat berlangsungnaya acara moderator menanyakan kepada masyarakat “ Apakah kita mencalonkan atau mengusulkan Pemekaran Desa….?, sontak semua masyarakat menjawab mengusulkan Pemekaran Desa, namun dari pihak tuan rumah dan keluarga tidak setuju atas jawaban masyarakat bahkan terjadi perdebatan yang sengit, dari pertemuan tersebut dihasilkan keputusan bahwa H. WILDAN tetap mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa begitu juga usulan Pemekaran Desa tetap dilanjutkan.
Pada waktu itu tepatnya pada bulan agustus 2011, Panitia pemekaran berkunjung ke rumah Kepala Desa Dasan Lekong meminta persetujuan sekaligus rekomendasi untuk Pemekaran Desa, akan tetapi pada waktu itu Kepala Desa Dasan Lekong menolak usulan Pemekaran Desa, namun setelah didatangi oleh puluhan masyarakat Kekadusan Nyiur Tebel akhirnya beliau menyetujui usulan pemekaran Desa Nyiur Tebel, jarak beberapa hari kemudian panitia Pemekaran Desa memasukkan Proposal Pemekaran ke Bupati Lombok Timur dan ditembuskan ke masing-masing instansi terkait yaitu BPMPD, Camat Sukamulia dan Kepala Desa Dasan Lekong, karena tidak ada tanggapan atau respon dari Kepala Desa Dasan Lekong, Panitia Pemekaran melakukan pertemuan dan menayakan tentang tindak lanjut dari usulan Pemekaran Desa, dari pertemuan tersebut disepakati bahwa akan dibahas nanti setelah pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Dasan Lekong.
Pada pertengahan bulan September akhirnya H. WILDAN mendaftarkan diri sebagai calon Kepala Desa Dasan Lekong periode 2011 – 20117 dengan nomor urut 1, dan bersaing dengan 4 calon lainnya, dan akhirnya Pemilihan Kepala Desa Dasan Lekong dimenangkan oleh LALU BUKRAN, dan ini adalah untuk yang keempat kalinya Kekadusan Nyiur Tebel kalah dalam pemilihan Kepala Desa. Atas kekalahan ini membangkitkan kembali semangat dan perjuangan untuk memekarkan desa. Pada hari Senin Tanggal 1 November 2011 Panitia pemekaran, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat beserta masyarakat melakukan pertemuan di Musholla Syhaabul Akhyar Nyiur Tebel membahas tentang kelanjutan usulan pemekaran desa, dari hasil pertemuan tersebut disepakati untuk terus memperjuangkan agar pemekaran desa bisa terwujud, pada tanggal 2 November 2011 panitia pemekaran, beserta masyarakat melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kecamatan Sukamulia sekaligus menanyakan tentang tindak lanjut proposal pemekaran desa yang dimasukkan beberapa waktu yang lalu, dari hasil pertemuan tesebut diperoleh informasi bahwa proposal pemekaran desa tersebut kurang memenuhi syarat karena tidak ada rekomendasi dari desa induk. Pada pertemuan tersebut juga disepakati akan dilakukan rapat di kantor desa induk dimediasi oleh Pemerintah Kecamatan. Pada tanggal 3 November 2011 bertempat di Aula Kantor Desa Induk dilangsungkan rapat tentang tindaklanjut usulan pemekaran desa, ketika rapat berlangsung terjadi perdebatan sengit antara Pemerintah Desa Induk dengan masyarakat Kekadusan Nyiur Tebel dan Desa Induk sepertinya tidak setuju dengan usulan pemekaran ini dengan alasan yang tidak jelas, karena didesak terus menerus oleh masyarakat akhirnya Kepala Desa Dasan Lekong menyetujui dan merekomendasikan usulan pemekaran Desa Nyiur Tebel.
Setelah melalui proses demi proses dari tahapan proses pemekaran, pada bulan Mei 2012 dilakukan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lombok Timur salah satunya membahas RAPERDA Pemekaran Desa Nyiur Tebel, dan Rapat Paripurna menyetujui pemekaran Desa Nyiur Tebel dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 tahun 2012 tentang pembentukan 19 ( Sembilan Belas ) Desa baru di Kabupaten Lombok Timur.
Adapun peresmian Desa Nyiur Tebel dan Pelantikan Pjs Kepala Desa Nyiur Tebel dilaksanakan pada tanggal 25 Januari 2012, oleh Bupati Lombok Timur yang diwakili oleh Kepala BPMPD Kab. Lombok Timur, dan moment tersebut merupakan moment bersejarah dimana ada peristiwa lahirnya desa baru di Kabupaten Lombok Timur , Desa Nyiur Tebel menjadi desa ke 248 di kabupaten Lombok Timur tahun 2012, moment tersebut akan dikenang sebagai hari jadi Desa Nyiur Tebel dan akan diperingati tiap tahun untuk mengenang adanya perjuangan dari proses permohonan pemekaran Desa Nyiur Tebel.
Pada waktu itu ada program pemerintah Kabupaten Lombok Timur dibawah pimpinan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur yakni Drs. HM. SUKIMAN AZMI, MM/ H. MUHAMMAD SYAMSUL LUTFI, SE. Desa Nyiur Tebel dibentuk berdasarkan pemekaran dari Desa Dasan Lekong Kecamatan Sukamulia Kabupaten Lombok Timur pada tanggal 25 Januari 2012 dengan status Desa Persiapan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2011 tentang Pembentukan 8 Desa Persiapan di Kabupaten Lombok Timur. Selanjutnya Desa Nyiur Tebel yang ditandai dengan pelantikan Pjs Kepala Desa, Sekretaris Desa dan 3 Kaur oleh Bupati Lombok Timur, dan terhitung sejak 9 Mei 2012 Desa Persiapan Nyiur Tebel berubah status menjadi Desa Nyiur Tebel (definif) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pembentukan 19 Desa di Kabupaten Lombok Timur.
Secara administratif sejak berdirinya sampai dengan tahun 2018, Desa Nyiur Tebel terdiri dari 3 Dusun dan 17 Rukun Tetangga (RT) yaitu:
- Dusun Nyiur Tebel dan 9 RT
- Dusun Kebon Montong dan 4 RT
- Dusun Otak Desa dan 4 RT