Identitas Kependudukan Digital (IKD) menjadi salah satu upaya untuk mengatasi kelangkaan Blangko E-KTP. IKD ini merupakan inovasi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri untuk digitalisasi dokumen kependudukan yang saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia ke dalam Handphone baik itu berupa foto, ataupun QR Code.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam pengarahannya di berbagai kesempatan selalu meminta penerapan identitas digital dilakukan dalam beberapa tahap sebelum diterapkan pada masyarakat umum.
Untuk tahap awal akan diterapkan pada pegawai di lingkungan Disdukcapil kabupaten/kota, selanjutnya pegawai ASN seluruh Indonesia, kemudian mahasiswa dan pelajar. namun saat ini masyarakat umum bisa mengajukan IKD dengan mendatangi langsung Disdukcapil Kabupaten Lombok Timur.
Aplikasi IKD sendiri memiliki banyak menu, tidak hanya dokumen kependudukan KTP-el dan Kartu Keluarga secara digital namun terdapat menu dokumen lain yang secara otomatis dapat diakses misalnya menu kartu vaksin Covid-19, menu NPWP, informasi Kepemilikan Kendaraan, Informasi BKN (Badan Kepegawaian Nasional), BPJS, DTKS, serta Daftar Pemilih Tetap tahun 2024.
Untuk cara pendaftarannya, syarat utama adalah memiliki Handphone Android dan email. kemudian mendownload aplikasi IKD, mengisi form yang sudah disediakan yang diahiri dengan photo selfi. Untuk Aktivasi IKD masyarakat secara langsung datang ke Disdukcapil Kabupaten Lombok Timur tanpa diwakilkan.