Logo Desa

Desa Nyiur Tebel

Kabupaten Lombok Timur
Provinsi Nusa Tenggara Barat

Loading

Desa Nyiur Tebel

Perayaan

Hari Anak Nasional

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Terwujudnya Tata Kelola Pemerintahan Desa Nyiur Tebel Yang Berintegritas, Berkapabilitas Dan Akuntabel Untuk Pengabdian Pada Kepentingan Rakyat Menuju Kemakmuran Bersama Dalam Bingkai Kemandirian Ekonomi Yang Berwawasan Lingkungan VISI dan MISI Desa...

Berita Desa

PEMERINTAH DESA NYIUR TEBEL

Data Profil Aparatur Pemerintah Desa

Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

Didalam melaksanakan urusan penyelanggaran pemerintahan desa, Kepala Desa dan Perangkat Desa memilki Tugas dan Fungsi masing-masing sebagaimana telah diamanakan oleh peraturan menteri dalam negeri nomor 84 tahun 2015 tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa. Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa adalah satu sistem dalam kelembagaan dalam pengaturan tugas dan fungsi serta hubungan kerja. Adapun susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa Nyiur Tebel sebagai berikut :

Tugas dan Fungsi Aparatur Pemerintah Desa Nyiur Tebel

  • Kepala Desa

Tugas Kepala Desa adalah menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Sedangkan Fungsi Kepala Desa Adalah :

  1. menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  2. melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
  3. pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
  4. pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
  5. menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya
  •  Sekretaris Desa

Tugas Sekretaris Desa adalah membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.

Sedangkan Fungsi Sekretaris Desa adalah : 

  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi
  2. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  3. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
  4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
  • Kaur Tata Usaha Dan Umum 

Tugas dan Fungsi Kaur Tata Usaha dan Umum Adalah membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan serta melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum. 

  • Kaur Keuangan 

 Tugas dan Fungsi Kaur Keuangan adalah membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan serta melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.

  • Kasi Pemerintahan  

Tugas dan Fungsi Kasi Pemerintahan Adalah membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional serta melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa. 

  •  Kasi Kesejahteraan

Tugas dan Fungsi Kasi Kesejahteraan adalah membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional serta melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.

  • Kasi Pelayanan 

Tugas dan Fungsi Kasi Pelayanan Adalah membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional serta melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

  • Kepala Wilayah / Kepala Dusun 

Tugas Kepala Dusun adalah membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.

Sedangkan fungsi Kepala Dusun adalah sebagai berikut : 

  1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  2. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
  3. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
  4. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan

Beri Komentar

Desa

1,502

Laki-laki

Laki-laki 1,502 penduduk

1,432

Perempuan

Perempuan 1,432 penduduk

2,934

JUMLAH

0

BELUM MENGISI

2,934

TOTAL

TOTAL 2,934 penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

MARYUN, SH.

Sekretaris Desa

ABDURRAHMAN

Kaur Keuangan

LIZA PAZURA

Kaur Tata Usaha dan Umum

AHYAR ROSYIDI, SE

Kaur Perencanaan

LALU MUHAMMAD LUKMANUL HAKIM

Kasi Kesejateraan

M HAIRUL HAMDI

Kasi Pelayanan

SUHAIDI

Kasi Pemerintahan

MUHAMAD SUPARMAN HADI

Kawil Nyiur Tebel

THAMRIN

Kawil Kebon Montong

LL. SATREH

Kawil Otak Desa

ZULKARNAIN

Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini : 27
Kemarin : 168
Total Pengunjung : 463.375
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.25
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v112.05

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Rp. 454.596.820,00 Rp. 915.709.967,00

50%

Belanja

Realisasi | Anggaran

Rp. 373.971.562,00 Rp. 907.080.971,00

41%

Pembiayaan

Realisasi | Anggaran

Rp. -8.628.995,00 Rp. -8.628.995,00

0%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Aset desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 25.000.000,00 Rp. 25.000.000,00

100%

Lain-Lain Pendapatan Asli desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 4.000.000,00 Rp. 8.000.000,00

50%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 177.395.400,00 Rp. 295.659.000,00

60%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00 Rp. 92.618.236,00

0%

Alokasi Dana desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 248.201.420,00 Rp. 493.432.731,00

50%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00 Rp. 1.000.000,00

0%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 240.207.658,00 Rp. 649.617.971,00

37%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 82.597.000,00 Rp. 146.653.000,00

56%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 26.656.904,00 Rp. 55.400.000,00

48%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 5.610.000,00 Rp. 17.610.000,00

32%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 18.900.000,00 Rp. 37.800.000,00

50%
Pemerintah Desa

MARYUN, SH.

Kepala Desa

ABDURRAHMAN

Sekretaris Desa

LIZA PAZURA

Kaur Keuangan

AHYAR ROSYIDI, SE

Kaur Tata Usaha dan Umum

LALU MUHAMMAD LUKMANUL HAKIM

Kaur Perencanaan

M HAIRUL HAMDI

Kasi Kesejateraan

SUHAIDI

Kasi Pelayanan

MUHAMAD SUPARMAN HADI

Kasi Pemerintahan

THAMRIN

Kawil Nyiur Tebel

LL. SATREH

Kawil Kebon Montong

ZULKARNAIN

Kawil Otak Desa