Pada hari ini Jumat tanggal 5 Januari 2024, pukul 09.00 wita telah dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus Penetapan KPM BLT Dana Desa Tahun 2024 bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Desa Nyiur Tebel, adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut antara lain : Ketua BPD beserta Anggota, Plt Sekdes beserta Perangkat Desa, Kawil Sewilayah Desa Nyiur Tebel dan rekan pendamping Desa. Adapun yang disampaikan Dalam Musyawarah Desa tersebut antara lain :
1. Penyampaian Daftar Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, Desa Nyiur Tebel Tahun 2024.
Setelah dilakukan penyampaian terhadap materi selanjutnya dilaksanakan Pembahasan terhadap materi tersebut antara lain :
1. Pembahasan Peraturan Desa Nyiur Tebel Tentang KPM Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, Desa Nyiur Tebel Tahun 2024
2. Tanya Jawab.
Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi seluruh peserta menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah desa yaitu :
1.Menyepakati 42 Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) BLT Dana Desa, Desa Nyiur Tebel Tahun 2024
2. Telah disepakati dan disetujui Peraturan Desa Nyiur Tebel Tentang KPM Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, Desa Nyiur Tebel Tahun 2024.
Keputusan Musyawarah Desa diambil secara musyawarah mufakat dan seluruh hasil dari Musyawarah Desa ini tertuang didalam Berita Acara Kesepakatan.