Kekosongan jabatan dalam sebuah sistem tentunya akan berpengaruh pada stabilitas kinerja yang sedang dijalankan dan jika dibiarkan saja maka akan berdampak pada hasil yang akan dicapai. Begitu pula yang terjadi di Desa Nyiur Tebel, Kecamatan Sukamulia. Pasca purna jabatan bapak S U H I R O, jabatan Sekretaris Desa kini masih kosong dan belum terisi. Kepala Desa mengambil langkah cepat dalam melakukan rekrutmen perangkat desa untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut. Kepala Desa segera membentuk Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa dengan Keputusan Kepala Desa. namun segera ditindaklanjuti dengan proses penjaringan dan penyaringan yang dilakukan tim. Tim dimaksud berjumlah 5 (lima) orang dengan unsur keanggotaan terdiri dari:1 (satu) orang Tokoh Masyarakat; 1 (satu) unsur Tokoh Agama; dan 1 (satu) unsur Tokoh Pemuda dan 2 (dua) unsur dari Pemerintaah Desa.
Penyaringan Dan Konsultasi Pengangkatan Perangkat Desa Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa, tim yang dibentuk harus bersifat independen, jujur dan adil. Adapun tugas dari Tim tersebut yakni :
- menyusun jadwal kegiatan;
- melaksanakan proses penjaringan bakal calon perangkat desa;
- menerima dan meneliti persyaratan administrasi bakal calon perangkat desa;
- menetapkan bakal calon perangkat desa hasil penjaringan;
- melaksanakan penyaringan bakal calon perangkat desa;
- mengumumkan calon perangkat desa yang telah memenuhi persyaratan;
- melaporkan kepada Kepala Desa hasil penyaringan calon perangkat desa; dan
- mempertanggungjawabkan proses penjaringan, penyaringan perangkat desa.
Diawali dengan Tahapan pengumuman melalui sarana milik desa dilanjutkan dengan Proses Penjaringan bakal calon perangkat desa melalui musyawarah desa. kegiatan ini difasilitasi oleh Kepala Desa paling lama 7 (tujuh) hari setelah diumumkan. Dalam tahapan ini setiap bakal calon hasil penjaringan wajib mengajukan permohonan secara tertulis beserta kelengkapan administrasi yang dipersyaratkan yang ditujukan kepada Kepala Desa melalui Tim penjaringan, penyaringan perangkat desa.
Tahapan selanjutnya adalah penyaringan. Dalam tahapan ini Tim meneliti berkas persyaratan bakal calon untuk mengetahui kelengkapan syarat-syarat berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Waktunya adalah paling lama 7 (tujuh) hari setelah batas akhir waktu pendaftaran. Bakal calon yang telah memenuhi persyaratan diumumkan oleh Tim selama 3 (tiga) hari untuk mendapatkan tanggapan tertulis dari masyarakat. Tanggapan dari masyarkat disertai bukti sementara, tim wajib memberikan jawaban atas tanggapan tersebut. Bakal calon hasil penyaringan yang memenuhi persyaratan ditetapkan sebagai calon untuk masing-masing jabatan perangkat desa yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Penyaringan. Itulah tahapan-tahapan yang akan dilakukan oleh panitia penjaringan perngkat desa.
Proses ini tidak sebatas soal administrasi tetapi juga melibatkan proses rekrutmen dan seleksi. Tujuannya adalah mendapatkan bakal calon Perangkat Desa sebanyak mungkin sehingga memungkinkan Tim Penjaringan dan Penyaringan untuk memilih atau menyeleksi calon sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan Desa. Semakin banyak bakal calon yang berhasil dikumpulkan maka akan semakin baik karena kemungkinan untuk mendapatkan calon terbaik akan semakin besar. Tugas ini menjadi penting dan krusial ketika proses rekrutmen dan seleksi perangkat desa berjalan dengan transparan dan prosedural. Pada prinsipnya Desa ingin mendapatkan seorang perangkat desa tidak cukup mempunyai kecerdasan intelektual saja namun juga harus mempunyai kecerdasan sosial dalam bermasyarakat
Semenjak diberlakukan permendagri nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Pengangkatan perangkat Desa tidak lagi secara periodisasi kecuali perangkat desa yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun. Sementara perangkat desa yang umurnya kurang dari 60 (enam puluh) tahun diangkat sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun. Kini posisi jabatan ini tidak lagi dipandang sebelah mata apalagi pemerintah akan menyetarkan gaji perangkat desa setara dengan PNS Golongan II A. Hendaknya proses rekrutmen dan seleksi perlu kita kedepankan dengan semangat transparansi, independen, jujur dan adil. Meski hasil akhir proses rekrutmen dan seleksi perangkat desa beruapa sebuah keputusan (SK) Kepala Desa. Kepala Desa tidak boleh bertindak sewenang wenang dan menyalahgunakan kewenangan dalam setiap tindakan ataupun keputusanya, Sehingga apa yang dihasilkan tidak hanya mencerminkan sebuah sebuah proses yang berkualitas dan bermatabat tetapi juga berdasarkan peraturan perundang undangan dan asas asas umum pemeritahan yang baik.