Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang lebih dikenal dengan istilah Musrenbangdes adalah forum musyawarah tahunan desa dalam rangka membahas dan menyepakati rancangan Rencana Kerja Pemerintah (RKPDes) Desa tahun anggaran 2023 yang direncanakan. Musrenbang Desa dilaksanakan dengan mengacu pada RPJMDes. Setiap desa diamanatkan untuk menyusun dokumen rencana 6 tahunan yaitu RPJMDes dan dokumen rencana tahunan yaitu RKPDes. Musrenbang adalah forum perencanaan (program) yang dilaksanakan oleh lembaga publik yaitu pemerintah desa, bekerja sama dengan warga dan para pemangku kepentingan lainnya. Musrenbang yang bermakna akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan desa, dengan cara menggali potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tidak tersedia baik dari dalam maupun luar desa.
Pada hari Kamis tanggal 14 September 2022 bertempat di Aula Kantor Desa, Pemerintah Desa Nyiur Tebel telah melaksanakan kegiatan MusrenbangDes yang dihadiri oleh Camat Sukamulia beserta staf, Kapolsek Sukamulia, Kepala Desa beserta perangkat, ketua BPD beserta anggota, RT, lembaga desa, tokoh masyarakat dan unsur perwakilan perempuan serta BKD. Dengan mencermati program-program yang ada RPJMDes dan melalui prosedur sebagaimana yang telah ditetapkan, akhirnya disepakati program-program apa saja yang akan masuk ke dalam RKPDes Tahun Anggaran 2023. Program-program yang tertunda, yang tidak dapat dilaksanakan pada tahun anggaran 2022 karena adanya wabah Covid-19 akan menjadi prioritas dalam RKPDes Tahun 2023. Begitu juga program-program yang sifatnya reguler otomatis masuk dalam RKPDes Tahun 2023.
Selain menentukan prioritas yang masuk dalam RKPDes Tahun 2023, Musrenbang Desa juga menyepakati program-program tahun anggaran 2022 yang akan diajukan ke tingkat kabupaten. Program atau usulan yang diajukan ke tingkat kabupaten ini lebih dikenal dengan istilah Daftar Usulan Rencana Kegiatan (DURK). Program yang diusulkan adalah program-program yang tidak dapat didanai oleh APBDes karena bukan menjadi kewenangan desa melainkan kewenangan kabupaten. Selanjutnya terpilih tiga orang untuk mengawal program ini dalam Musrenbang Tingkat Kecamatan dengan harapan program usulan tersebut dapat menjadi prioritas kabupaten dan dapat direalisasikan.
Sesuai amanat Pemerintah bahwa pembangunan yang direncanakan dan dilaksanakan, bukan melulu masalah pembangunan fisik tetapi juga harus meliputi masalah pemberdayaan masyarakat. Dimana sektor ini menjadi sangat krusial untuk diperhatikan dan diprioritaskan agar masyarakat sedikit demi sedikit, setahap demi setahap mampu memberdayakan dirinya sendiri untuk memenuhi kebutuhan primer(dasar) dan kebutuhan sekunder, sehingga diharapkan tingkat kesejahteraan masyarakat akan semakin naik. Semoga dengan dilaksanakannya musrenbang desa, pembangunan desa akan semakin terarah serta tepat sasaran demi terwujudnya desa maju.