Desa Nyiur Tebel

Kec. Sukamulia, Kab. Lombok Timur
Prov. Nusa Tenggara Barat

Loading

Desa Nyiur Tebel

Hari Libur Nasional

Isra Mikraj Nabi Muhammad

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Terwujudnya Tata Kelola Pemerintahan Desa Nyiur Tebel Yang Berintegritas, Berkapabilitas Dan Akuntabel Untuk Pengabdian Pada Kepentingan Rakyat Menuju Kemakmuran Bersama Dalam Bingkai Kemandirian Ekonomi Yang Berwawasan Lingkungan VISI dan MISI Desa...

Berita Desa

Pemerintah Desa Nyiur Tebel dan Lembaga Amil Zakat Dompet Amal Sejahtera Ibnu Abbas (LAZ DASI) Provinsi Nusa Tenggara Barat Cabang Lombok Timur bekerjasama sama dalam mitra program kenclengan sebagaimana tertera dibawah ini :

SURAT PERJANJIAN KEMITRAAN PROGRAM KENCLENGAN 

NO. : 113/LAZDASI-NTB/Lotim/E/VII2022

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama     : Hasan Bin Yasin

Jabatan  : Kepala Cabang

Kantor    : LAZ. Dompet Amal Sejahtera Ibnu Abbas (DASI) NTB Cabang Lombok Timur. 

                Jl. Dipenogoro No. 40 Karang Sukun Selong

Dalam hal ini mewakili dan bertindak untuk dan atas nama LAZ DOMPET AMAL SEJAHTERA  IBNU ABBAS (DASI) NTB Cabang Lombok Timur berkedudukan di Kota Selong dan untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

Nama     : MARYUN, SH.

Jabatan  : Kepala

Kantor    : Desa Nyiur Tebel Kecamatan Sukamulia Lombok Timur NTB 

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Desa Nyiur Tebel Kecamatan Sukamulia yang selanjutnya disebut pihak kedua.

pada hari ini 07 Juli 2022 di Kota Selong, kedua belah pihak bersepakat untuk membuat Surat Perjanjian Mitra Program Kenclengan Dll terhitung mulai hari ini 07-07-2022 s.d 07-07-2025 dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana tertera dibawah ini :

Pasal 1

  • Pihak kedua telah setuju bermitra sebagai agen sosial pengumpulan dan penyaluran program kenclengan Dll di wilayah desa nyiur tebel kecamatan sukamulia

Pasal 2

  • Pihak pertama bersedia memberikan kepada pihak kedua beberapa halberikut ini selama perjanjin kerjasama ini berlaku:
    • Memberikan kewenangan melakukan pengumpulan dan penyaluran program seperti tersebut pada pasal satu.
    • Memberikan kewenangan dan keleluasaan kepada pihak kedua dalam mengembangkan program tersebut di atas wilayah yang disepakati.
    • Membantu pihak kedua dalamkonsep dan strategi pengumpulan dan penyaluran program tersebut di atas jika dibutuhkan.
    • Menjaga ketersediaan kenclengan sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 3

  • Pihak kedua bersedia menjalankan kewajiban sebagai agen sosial seperti  tersebut di bawah ini:
    • Dengan sungguh-sungguh dan optimal berusaha untuk menyalurkan program tersebut di atas di wilayah yang telah disepakati.
    • Tidak melakukan tindakan dan kebijakan yang dapat merusak sitem program dan reputasi pihak pertama.
    • tidak melakukan penyaluran program tersebut di atas di luar wilayah yang tersebut di atas tanpa ijin tertulis dari pihak pertama
    • Senantiasa menjaga hubunganbaik dengan pihak pertama.

Pasal 4

Dalam hal pihak kedua ingin berhenti menjadi agen sosial, maka harus memberitahukan terlebih dahulu satu bulan sebelumnya dan membuat surat pengunduran diri resmi sebagai agen sosial, dan harus sudah menyelsaikan segala hal yang berhubungan dengan tanggung jawab puhak kedua kepada pihak pertama.

Pasal 5

  • Pihak pertama dan pihak kedua menyepakati kemitraan program tersebut di atas dengan penawaran sistem penyaluran dana program tersebut di atas adalah
  • Pihak pertama mengelola 50 persen dan pihak kedua mengelola 50 persen dana program tersebut di atas.
  • Pihak pertama dan pihak kedua saling menghargai dan menghormati keputusan-keputusan sistem penyaluran dengan tidak melanggar ketentuan syari'at islam.
  • Pihak pertama dan pihak kedua berupaya menjaga keberlangsungan penyaluran program tersebut di atas untuk kemasalahatan umat.

Pasal 6

Jika selama perjanjian kemitraan ini berlaku terjadi pelanggaran dari pasal-pasal yang tersebut di atas, maka masing-masing pihak bersedia bermusyawarah untuk mencapai mufakat dalam rangka mencari keridhoan Allah  dan kedua belah pihak.

PIHAK PERTAMA

 

HASAN BIN YASIN

PIHAK KEDUA

 

M A R Y U N, SH.

 

 

PROFIL LAZDASI NTB

LAZ DASI NTB adalah lembaga zakat resmi di wilayah Nusa Tenggara Barat dengan SK Ijin LAZ Provinsi NTB Oleh Dirjen Bimas Islam, Kementerian Agama RI Nomor DJ.III/391 Tahun 2016.
LAZ DASI NTB memulai kiprahnya pada tahun 2002 untuk membantu pemerintah menanggulangi masalah sosial dan kesejahteraan di NTB. Saat ini LAZ DASI NTB telah menjadi organisasi filantropi Islam yang menghimpun dana masyarakat terbesar di Provinsi NTB dan telah merealisasikan program-programnya melalui kerjasama dan rekanan dengan organisasi lokal, Nasional maupun Internasional.

Saat ini LAZ DASI NTB sudah memiliki cabang dan kantor perwakilan di semua kabupaten/kota di Nusa Tenggara Barat.
Pada tahun 2016, jumlah donatur LAZ DASI NTB sebanyak 9.540 orang, dan 81 mitra serta penerima manfaat ambulans peduli; 1.200 orang, Layanan kesehatan Gratis Rumah Sehat 14.938 orang, Air Kehidupan 34.099, Bedah Bale Swadaya; 140 KK, Santuanan sosial lainnya 458.393 orang. Memiliki 6 armada ambulans, 1 mobil tangki air, 2 rumah sehat, 1 rumah tahfidz, 1 pondok kemandirian. 10 bale baca, 1 Graha Zakat.

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Desa

1.397

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI1.397penduduk

1.307

PEREMPUAN

PEREMPUAN1.307penduduk

2.704

TOTAL

TOTAL2.704penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

MARYUN, SH.

Sekretaris Desa

ABDURRAHMAN

Kaur Perencanaan

ABDURRAHMAN

Kaur Keuangan

LIZA PAZURA

Kasi Kesejateraan

M HAIRUL HAMDI

Kasi Pelayanan

SUHAIDI

Kaur Tata Usaha dan Umum

AHYAR ROSYIDI

Kawil Nyiur Tebel

THAMRIN

Kawil Kebon Montong

LL. SATREH

Kawil Otak Desa

ZULKARNAIN

Kasi Pemerintahan

MUHAMAD SUPARMAN HADI

Peta Desa
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini : 603
Kemarin : 377
Total Pengunjung : 171.410
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.15.211.252
Browser : Mozilla 5.0
Peta Desa
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini : 603
Kemarin : 377
Total Pengunjung : 171.410
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.15.211.252
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.264.709.238,00Rp. 1.306.393.819,00

96.81%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.264.347.239,00Rp. 1.308.192.492,70

96.65%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. -20.000.000,00Rp. -20.000.000,00

100%

APBDesa 2024 Pendapatan

Hasil Aset Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 8.640.000,00Rp. 8.640.000,00

100%

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.000.000,00Rp. 1.000.000,00

100%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 785.347.000,00Rp. 785.348.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 30.660.000,00Rp. 47.660.668,00

64.33%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 438.062.238,00Rp. 462.745.151,00

94.67%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.000.000,00Rp. 1.000.000,00

100%

APBDesa 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 509.019.239,00Rp. 549.363.492,70

92.66%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 123.628.000,00Rp. 123.628.000,00

100%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 65.300.000,00Rp. 68.800.000,00

94.91%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 415.200.000,00Rp. 415.201.000,00

100%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 151.200.000,00Rp. 151.200.000,00

100%
Pemerintah Desa

MARYUN, SH.

Kepala Desa

ABDURRAHMAN

Sekretaris Desa

ABDURRAHMAN

Kaur Perencanaan

LIZA PAZURA

Kaur Keuangan

M HAIRUL HAMDI

Kasi Kesejateraan

SUHAIDI

Kasi Pelayanan

AHYAR ROSYIDI

Kaur Tata Usaha dan Umum

THAMRIN

Kawil Nyiur Tebel

LL. SATREH

Kawil Kebon Montong

ZULKARNAIN

Kawil Otak Desa

MUHAMAD SUPARMAN HADI

Kasi Pemerintahan