Pemerintah Desa Nyiur Tebel dan Lembaga Amil Zakat Dompet Amal Sejahtera Ibnu Abbas (LAZ DASI) Provinsi Nusa Tenggara Barat Cabang Lombok Timur bekerjasama sama dalam mitra program kenclengan sebagaimana tertera dibawah ini :
SURAT PERJANJIAN KEMITRAAN PROGRAM KENCLENGAN
NO. : 113/LAZDASI-NTB/Lotim/E/VII2022
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Hasan Bin Yasin
Jabatan : Kepala Cabang
Kantor : LAZ. Dompet Amal Sejahtera Ibnu Abbas (DASI) NTB Cabang Lombok Timur.
Jl. Dipenogoro No. 40 Karang Sukun Selong
Dalam hal ini mewakili dan bertindak untuk dan atas nama LAZ DOMPET AMAL SEJAHTERA IBNU ABBAS (DASI) NTB Cabang Lombok Timur berkedudukan di Kota Selong dan untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama : MARYUN, SH.
Jabatan : Kepala
Kantor : Desa Nyiur Tebel Kecamatan Sukamulia Lombok Timur NTB
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Desa Nyiur Tebel Kecamatan Sukamulia yang selanjutnya disebut pihak kedua.
pada hari ini 07 Juli 2022 di Kota Selong, kedua belah pihak bersepakat untuk membuat Surat Perjanjian Mitra Program Kenclengan Dll terhitung mulai hari ini 07-07-2022 s.d 07-07-2025 dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana tertera dibawah ini :
Pasal 1
- Pihak kedua telah setuju bermitra sebagai agen sosial pengumpulan dan penyaluran program kenclengan Dll di wilayah desa nyiur tebel kecamatan sukamulia
Pasal 2
- Pihak pertama bersedia memberikan kepada pihak kedua beberapa halberikut ini selama perjanjin kerjasama ini berlaku:
-
- Memberikan kewenangan melakukan pengumpulan dan penyaluran program seperti tersebut pada pasal satu.
- Memberikan kewenangan dan keleluasaan kepada pihak kedua dalam mengembangkan program tersebut di atas wilayah yang disepakati.
- Membantu pihak kedua dalamkonsep dan strategi pengumpulan dan penyaluran program tersebut di atas jika dibutuhkan.
- Menjaga ketersediaan kenclengan sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 3
- Pihak kedua bersedia menjalankan kewajiban sebagai agen sosial seperti tersebut di bawah ini:
-
- Dengan sungguh-sungguh dan optimal berusaha untuk menyalurkan program tersebut di atas di wilayah yang telah disepakati.
- Tidak melakukan tindakan dan kebijakan yang dapat merusak sitem program dan reputasi pihak pertama.
- tidak melakukan penyaluran program tersebut di atas di luar wilayah yang tersebut di atas tanpa ijin tertulis dari pihak pertama
- Senantiasa menjaga hubunganbaik dengan pihak pertama.
Pasal 4
Dalam hal pihak kedua ingin berhenti menjadi agen sosial, maka harus memberitahukan terlebih dahulu satu bulan sebelumnya dan membuat surat pengunduran diri resmi sebagai agen sosial, dan harus sudah menyelsaikan segala hal yang berhubungan dengan tanggung jawab puhak kedua kepada pihak pertama.
Pasal 5
- Pihak pertama dan pihak kedua menyepakati kemitraan program tersebut di atas dengan penawaran sistem penyaluran dana program tersebut di atas adalah
- Pihak pertama mengelola 50 persen dan pihak kedua mengelola 50 persen dana program tersebut di atas.
- Pihak pertama dan pihak kedua saling menghargai dan menghormati keputusan-keputusan sistem penyaluran dengan tidak melanggar ketentuan syari'at islam.
- Pihak pertama dan pihak kedua berupaya menjaga keberlangsungan penyaluran program tersebut di atas untuk kemasalahatan umat.
Pasal 6
Jika selama perjanjian kemitraan ini berlaku terjadi pelanggaran dari pasal-pasal yang tersebut di atas, maka masing-masing pihak bersedia bermusyawarah untuk mencapai mufakat dalam rangka mencari keridhoan Allah dan kedua belah pihak.
PIHAK PERTAMA
HASAN BIN YASIN
|
PIHAK KEDUA
M A R Y U N, SH.
|
PROFIL LAZDASI NTB
LAZ DASI NTB adalah lembaga zakat resmi di wilayah Nusa Tenggara Barat dengan SK Ijin LAZ Provinsi NTB Oleh Dirjen Bimas Islam, Kementerian Agama RI Nomor DJ.III/391 Tahun 2016.
LAZ DASI NTB memulai kiprahnya pada tahun 2002 untuk membantu pemerintah menanggulangi masalah sosial dan kesejahteraan di NTB. Saat ini LAZ DASI NTB telah menjadi organisasi filantropi Islam yang menghimpun dana masyarakat terbesar di Provinsi NTB dan telah merealisasikan program-programnya melalui kerjasama dan rekanan dengan organisasi lokal, Nasional maupun Internasional.
Saat ini LAZ DASI NTB sudah memiliki cabang dan kantor perwakilan di semua kabupaten/kota di Nusa Tenggara Barat.
Pada tahun 2016, jumlah donatur LAZ DASI NTB sebanyak 9.540 orang, dan 81 mitra serta penerima manfaat ambulans peduli; 1.200 orang, Layanan kesehatan Gratis Rumah Sehat 14.938 orang, Air Kehidupan 34.099, Bedah Bale Swadaya; 140 KK, Santuanan sosial lainnya 458.393 orang. Memiliki 6 armada ambulans, 1 mobil tangki air, 2 rumah sehat, 1 rumah tahfidz, 1 pondok kemandirian. 10 bale baca, 1 Graha Zakat.