RUMAH TIDAK LAYAK HUNI (RTLH)
Rumah Tidak Layak Huni adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimal bangunan.
Bantuan RTLH adalah pemberian bantuan stimulan berupa uang untuk pembelian bahan bangunan guna pemugaran Rumah Tidak Layak Huni dari pemerintah desa kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.
Dalam rangka penyelenggaraan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes ) Desa Nyiur Tebel Tahun Anggaran 2022 . Pemerintah Desa Nyiur Tebel, Kecamatan Sukamulia melaksanakan kegiatan Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni yang bersumber dari Dana Desa sebanyak 4 titik. Berikut nama penerima bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) .
- Hambali : RT 02 Dusun Kebon Montong
- Pe suhur : RT 01 Dusun Otak Desa
- Aq. Haerudin : RT 08 Dusun Nyiur Tebel I
- ....................: RT 0 Dusun Nyiur Tebel II
Dengan adanya kegiatan Bantuan Rumah Tidak Layak Huni tersebut dapat meningkatkan keswadayaan, partisipasi, kegotongroyoan serta kepekaan masyarakat dalam pengentasan kemiskinan di lingkungan masing-masing. Untuk anggaran yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat bantuan Rumah Tidak Layak Huni masing-masing sebesar Rp 15.000.000,- per rumah. Selain dana dari DD keluarga penerima manfaat kegiatan Rumah Tidak Layak Huni ini juga memiliki dana swadaya untuk meningkatkan kualitas rumahnya menjadi lebih layak dari sebelumnya.
Bertempat di Kantor Desa Nyiur Tebel Kasi Kesejahteraan M. KHAIRUL HAMDI selaku Tim Pelaksana Kegiatan Desa Nyiur Tebel Kecamatan Sukamulia Kabupaten Lombok Timur, keluarga penerima manfaat kegiatan Bantuan Rumah Tidak Layak Huni telah menerima hasil indentifikasi harga kebutuhan barang jasa dan telah melaksanakan penyesuaian, setelah melaksanakan penyesuaian dan kesepakatan bersama selanjutnya menandatangani surat pernyataan/dokumen pendukung yang berkaitan dengan penerimaan bantuan RTLH DD tahun anggaran 2022.
Setelah selesai dalam penandatanganan, maka akan segera dilaksanakan untuk kegiatan pembangunan/rehab rumah tidak layak huni tersebut. Kegiatan berjalan dimasing-masing dusun .
Bantuan Rumah Tidak Layak Huni di Desa Nyiur Tebel Kecamatan Sukamulia Kabupaten Lombok Timur telah selesai dan sudah dilaksanakan penandatangan berita acara serah terima hasil kegiatan Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni, semoga dapat bermanfaat bagi keluarga penerima.