Sukamulia, 8 April 2021 Pemerintah Desa nyiur Tebel bersama Badan Permusyawatan Desa (BPD) dan segenap tokoh masyarakat dimulai dari Kadus serta ketua RT yang ada di Desa Nyiur Tebel mulai membahas tentang Peraturan Usia Pernikahan (Pernikahan Dini).
Pembahasan peraturan ini dimaksud untuk meminimalisir angka pernikahan dini di Desa Nyiur Tebel. Karena menurut salah satu tokoh masyarakat yang hadir, pernikahan dini lebih banyak memberikan efek negatif bagi kedua pasangan. Baik itu dari segi kesehatan dan sikologis dan ekonomi. Selain itu pernikahan dini juga dinilai sebagai salah satu penyumbang angka tertinggi kasus perceraian yang ada di Lombok Timur.
Kegiatan yang berlangsung di aula kantor Desa Nyiur Tebel ini juga turut membahas beberapa hal yang bisa memicu terjadinya pernikahan dini. Salah satunya adalah kegiatan midang. Kegiatan midang selama ini di Desa Nyiur Tebel belum mendapatkan perhatian serius. Namun dalam draft aturan yang dibahas, terdapat aturan tentang pembatasan waktu midang dan sasaran midang.
Dalam draft aturannya, kegiatan midang hanya boleh dilakukan pada malam hari dan dibatasi sampai jam 10 malam sesuai yang tertuang pada pasal 3 ayat 1. selain itu sasaran midang juga diatur seperti tidak boleh midang kepada perempuan yang usianya dibawah 17 tahun dan perempuan yang masih bersuami.
Jika terjadi pelanggaran maka masyarakat yang bersangkutan akan dikenakan uang denda bahkan akan diberi hukuman membersihkan masjid untuk beberapa hari.
Namun aturan tersebut masih dalam pembahasan dan sedang dilakukan revisi agar sesuai dengan kondisi masyarakat yang ada di Desa Nyiur Tebel. Walaupun ada pro-kontra terhadap aturan ini namun Pemerintah Desa memandang hal ini menjadi keharusan untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang aman dan damai. Pemerintah Desa juga berharap peran aktif dari masyarakat untuk ikut aktif menjaga keamanan dan saling menjaga agar nama baik Desa Nyiur Tebel tetap terjaga.