Nyiur Tebel, 22 Januari 2025 kegiatan Musyawarah antara Pemerintah Desa Nyiur Tebel dan BPD Desa Nyiur Tebel dalam rangka membahas:
LPPD DESA NYIUR TEBEL
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Desa Nyiur Tebel Kecamatan Sukamulia Kabupaten Lombok Timur tahun anggaran 2024, ini merupakan bahan evaluasi dan tolak ukur dalam menentukan Rencana Kegiatan Tindak Lanjut, bagi Desa Nyiur Tebel khususnya dan pada umumnya sebagai bahan kebijakan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dalam menentukan program dan kegiatan pada Tahun Anggaran berikutnya.
Dalam penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) ini, kami telah berusaha semaksimal mungkin, terkait dengan proses Penyelenggaraan Pemerintahan dan atau penyelenggaraan pelayanan terhadap masyarakat di Desa Nyiur Tebel Kecamatan Sukamulia Kabupaten Lombok Timur pada tahun anggaran 2024, baik di bidang pelayanan administrasi, pembangunan fisik maupun bidang pembangunan non fisik.
LKPPD DESA NYIUR TEBEL
Dalam penyampaian Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) ini, kami telah berusaha semaksimal mungkin, terkait dengan proses Penyelenggaraan Pemerintahan dan atau penyelenggaraan pelayanan terhadap masyarakat di Desa Nyiur Tebel Kecamatan Sukamulia Kabupaten Lombok Timur pada tahun 2024, baik di bidang pelayanan administrasi, pembangunan fisik maupun bidang pembangunan non fisik.