Logo Desa

Desa Nyiur Tebel

Kabupaten Lombok Timur
Provinsi Nusa Tenggara Barat

Loading

Desa Nyiur Tebel

Perayaan

Hari Batik Nasional

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Terwujudnya Tata Kelola Pemerintahan Desa Nyiur Tebel Yang Berintegritas, Berkapabilitas Dan Akuntabel Untuk Pengabdian Pada Kepentingan Rakyat Menuju Kemakmuran Bersama Dalam Bingkai Kemandirian Ekonomi Yang Berwawasan Lingkungan VISI dan MISI Desa...

Berita Desa

TUGAS DAN POKOK FUNGSI KEPALA DESA

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa memiliki kedudukan sebagai kepala pemerintah desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa. ​Tugas, fungsi, wewenang, serta kewajiban Kepala Desa secara garis besar diatur sebagai berikut:

​Tugas Utama Kepala Desa

​Kepala Desa mempunyai tugas utama untuk:

  • ​Menyelenggarakan Pemerintahan Desa.
  • ​Melaksanakan Pembangunan Desa.
  • ​Melakukan Pembinaan Kemasyarakatan Desa.
  • ​Melakukan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

​Fungsi Kepala Desa

​Dalam melaksanakan tugas-tugas di atas, Kepala Desa menyelenggarakan fungsi-fungsi berikut:

​1. Bidang Pemerintahan

  • ​Membina kehidupan masyarakat desa.
  • ​Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa.
  • ​Mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif.
  • ​Melaksanakan penjaringan dan penyaringan, pengangkatan, serta pemberhentian perangkat desa.
  • ​Mengelola Keuangan dan Aset Desa.

​2. Bidang Pembangunan

  • ​Memanfaatkan teknologi tepat guna untuk kemajuan desa.
  • ​Mengembangkan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup di desa.
  • ​Mengoneksikan jalur pembangunan antara infrastruktur desa dengan kebutuhan riil masyarakat.

​3. Bidang Kemasyarakatan & Pemberdayaan

  • ​Membina dan meningkatkan perekonomian masyarakat desa serta mengintegrasikannya agar mencapai skala ekonomi produktif.
  • ​Memelihara kelestarian adat istiadat dan kebudayaan yang hidup dan berkembang di desa.
  • ​Mendamaikan perselisihan masyarakat di desa (sebagai mediator atau justice of the peace).

​Wewenang Kepala Desa

​Untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsinya, Kepala Desa berwenang:

    1. ​Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
    2. ​Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa (setelah berkonsultasi dengan Camat).
    3. ​Memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa.
    4. ​Menetapkan Peraturan Desa (Perdes) yang telah disepakati bersama BPD (Badan Permusyawaratan Desa).
    5. ​Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).
    6. ​Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa.
    7. ​Membina dan meningkatkan perekonomian Desa.

Catatan Penting:

Dalam menjalankan roda pemerintahan, Kepala Desa tidak bekerja sendiri. Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa (seperti Sekretaris Desa, Kepala Seksi, Kepala Urusan, dan Kepala Dusun) serta harus bersinergi secara harmonis dengan BPD dalam hal legislasi dan pengawasan.

Beri Komentar

Desa

1,511

Laki-laki

Laki-laki 1,511 penduduk

1,432

Perempuan

Perempuan 1,432 penduduk

2,943

JUMLAH

0

BELUM MENGISI

2,943

TOTAL

TOTAL 2,943 penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

MARYUN, SH.

Sekretaris Desa

ABDURRAHMAN

Kaur Keuangan

LIZA PAZURA

Kaur Tata Usaha dan Umum

AHYAR ROSYIDI, SE

Kaur Perencanaan

LALU MUHAMMAD LUKMANUL HAKIM

Kasi Kesejateraan

M HAIRUL HAMDI

Kasi Pelayanan

SUHAIDI

Kasi Pemerintahan

MUHAMAD SUPARMAN HADI

Kawil Nyiur Tebel

THAMRIN

Kawil Kebon Montong

LL. SATREH

Kawil Otak Desa

ZULKARNAIN

Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini : 35
Kemarin : 287
Total Pengunjung : 477.622
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.145
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v112.05

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Rp. 731.774.545,00 Rp. 915.709.967,00

80%

Belanja

Realisasi | Anggaran

Rp. 573.455.453,00 Rp. 907.080.971,00

63%

Pembiayaan

Realisasi | Anggaran

Rp. -8.628.995,00 Rp. -8.628.995,00

0%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Aset desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 25.000.000,00 Rp. 25.000.000,00

100%

Lain-Lain Pendapatan Asli desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 8.000.000,00 Rp. 8.000.000,00

100%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 295.659.000,00 Rp. 295.659.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 18.533.668,00 Rp. 92.618.236,00

20%

Alokasi Dana desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 384.307.169,00 Rp. 493.432.731,00

78%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 274.708,00 Rp. 1.000.000,00

27%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 399.017.549,00 Rp. 649.617.971,00

61%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 113.821.000,00 Rp. 146.653.000,00

78%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 26.656.904,00 Rp. 55.400.000,00

48%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 5.610.000,00 Rp. 17.610.000,00

32%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 28.350.000,00 Rp. 37.800.000,00

75%
Pemerintah Desa

MARYUN, SH.

Kepala Desa

ABDURRAHMAN

Sekretaris Desa

LIZA PAZURA

Kaur Keuangan

AHYAR ROSYIDI, SE

Kaur Tata Usaha dan Umum

LALU MUHAMMAD LUKMANUL HAKIM

Kaur Perencanaan

M HAIRUL HAMDI

Kasi Kesejateraan

SUHAIDI

Kasi Pelayanan

MUHAMAD SUPARMAN HADI

Kasi Pemerintahan

THAMRIN

Kawil Nyiur Tebel

LL. SATREH

Kawil Kebon Montong

ZULKARNAIN

Kawil Otak Desa