Nyiur Tebel, 17 Nopember 2022 bertempat di Balai Kantor Desa Nyiur Tebel, Pemerintah Desa Nyiur Tebel kembali melaksanakan kegiatan Penyaluran BLT Dana Desa Tahap X-XI untuk Bulan Oktober-Nopember Tahun 2022. Diserahkan langsung oleh Plt. Sekretaris Desa Nyiur Tebel, Ketua BPD dan Sekretaris BPD Desa Nyiur Tebel..
Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa sudah tersalurkan sebanyak 11 Kali terhitung dari Bulan Januari Tahun 2022 dan tersisa lagi 1 kali untuk Bulan Desember, dimana Sebanyak 96 KPM menerima BLT Dana Desa tersebut Di Desa Nyiur Tebel, dengan nominal yang diterima yaitu Rp. 300.000,- Perbulan Per KPM.
Penganggaran BLT Dana Desa diatur dalam Perpres 104 Tahun 2021 yang menekankan bahwa Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) dianggarkan sebesar paling sedikit minimal 40 persen dari pagu Dana Desa yang diterima setiap desanya pada tahun 2022. Besaran BLT Sesuai Pasal 33 ayat (5) PMK 190 Tahun 2021, disebutkan, bahwa besaran BLT Dana Desa 2022 ditetapkan sebesar Rp.300.000,- untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat (KPM).