Pemerintah Desa Nyiur Tebel melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun 2026 pada selasa, 3 Februari 2026, pukul 09.00 Wita. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Kantor Desa Nyiur Tebel dan menjadi forum penting dalam menentukan arah kebijakan perlindungan sosial desa tahun 2026.
Musdesus ini dihadiri oleh Kepala Desa Nyiur Tebel dan Perangkat Desa, Ketua BPD beserta anggota, Rekan Pendamping Desa, KPM Perwakilan Kader posyandu dan perwakilan RT. Kehadiran lintas unsur tersebut menunjukkan bahwa penetapan penerima BLT-DD dilakukan secara terbuka, musyawarah, dan berbasis data lapangan.
Penetapan jumlah KPM ini bukan tanpa alasan. Melalui musyawarah, peserta menyepakati bahwa akurasi data dan keadilan sosial harus menjadi prioritas. Setiap calon penerima dibahas berdasarkan kondisi ekonomi, kemampuan memenuhi kebutuhan dasar, serta hasil verifikasi oleh peserta rapat.
Proses diskusi berlangsung dengan terbuka. Para Kepala wilayah menyampaikan kondisi warganya secara langsung, sementara Pendamping Desa turut memastikan bahwa penetapan KPM telah sesuai dengan ketentuan dan regulasi BLT-DD Tahun 2026. Dengan mekanisme ini, desa berupaya menghindari kesalahan sasaran dan memastikan bantuan benar-benar sampai kepada warga yang paling membutuhkan.
Musdesus ini menjadi wujud komitmen Pemerintah Desa Nyiur Tebel dalam menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pengelolaan Dana Desa. Hasil musyawarah selanjutnya akan ditetapkan dalam berita acara dan menjadi dasar penyaluran BLT-DD Tahun 2026.
.jpg)
Pemerintah Desa Nyiur Tebel berharap, meskipun jumlah penerima ditetapkan sebanyak 21 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang berada di wilayah Desa Nyiur Tebel, setiap KPM menerima bantuan masing-masing sebesar Rp 150.000,- setiap bulan. manfaat BLT-DD dapat dirasakan secara maksimal oleh keluarga penerima, sekaligus mendorong pengelolaan Dana Desa yang lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.