Logo Desa

Desa Nyiur Tebel

Kabupaten Lombok Timur
Provinsi Nusa Tenggara Barat

Loading

Desa Nyiur Tebel

Perayaan

Hari Batik Nasional

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Terwujudnya Tata Kelola Pemerintahan Desa Nyiur Tebel Yang Berintegritas, Berkapabilitas Dan Akuntabel Untuk Pengabdian Pada Kepentingan Rakyat Menuju Kemakmuran Bersama Dalam Bingkai Kemandirian Ekonomi Yang Berwawasan Lingkungan VISI dan MISI Desa...

Berita Desa

ATURAN PILKADES PP 16 TAHUN 2026

PENGATURAN TERBARU PILKADES
PP Nomor 16 Tahun 2026 & UU Nomor 3 Tahun 2024

  1. PERANGKAT DESA YANG MAJU PILKADES
    (Pasal 42 PP Nomor 16 Tahun 2026)
    Perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai kepala desa WAJIB MENGAJUKAN CUTI selama proses pencalonan.
    Setelah ditetapkan sebagai calon kepala desa, WAJIB MENGUNDURKAN DIRI sebagai perangkat desa.
  2. KETENTUAN CALON TUNGGAL
    (Pasal 44 PP Nomor 16 Tahun 2026)
    Jika pada masa pendaftaran hanya terdapat 1 (satu) calon, maka masa pendaftaran diperpanjang 15 HARI.
    Jika setelah perpanjangan 15 hari masih tetap hanya 1 (satu) calon, diberikan tambahan waktu 10 HARI.
    Apabila setelah perpanjangan kedua tetap hanya terdapat satu calon, panitia pemilihan bersama BPD melakukan MUSYAWARAH untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. MASA JABATAN KEPALA DESA
    (UU Nomor 3 Tahun 2024)
    Masa jabatan kepala desa menjadi 8 (DELAPAN) TAHUN.
    Kepala desa dapat menjabat paling banyak 2 (DUA) PERIODE.
  4. KESEMPATAN MENCALONKAN KEMBALI
    (Pasal 118 UU Nomor 3 Tahun 2024)
    Kepala desa yang sedang atau telah menjabat pada PERIODE PERTAMA dapat mencalonkan diri kembali dan dipilih untuk 1 (satu) periode berikutnya.
    Kepala desa yang sedang atau telah menjabat pada PERIODE KEDUA juga dapat mencalonkan diri kembali sesuai ketentuan transisi yang diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2024.

      KESIMPULAN
✅ Perangkat desa WAJIB CUTI saat maju sebagai calon kepala desa.
✅ Setelah ditetapkan sebagai calon, WAJIB MENGUNDURKAN DIRI.
✅ Terdapat mekanisme perpanjangan pendaftaran untuk mengatasi kondisi CALON TUNGGAL.
✅ Masa jabatan kepala desa menjadi 8 TAHUN dengan batas maksimal 2 PERIODE.
✅Terdapat pengaturan transisi yang memungkinkan kepala desa petahana mencalonkan diri kembali sesuai                ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2024.

"Pilkades yang Jujur, Demokratis & Bermartabat Melahirkan Pemimpin Desa Amanah dan Berintegritas!"
Kenali Aturannya, Pahami Hak & Kewajiban, Sukseskan Pilkades yang Bermartabat!

IMG-20260607-WA0008 

Beri Komentar

Desa

1,511

Laki-laki

Laki-laki 1,511 penduduk

1,432

Perempuan

Perempuan 1,432 penduduk

2,943

JUMLAH

0

BELUM MENGISI

2,943

TOTAL

TOTAL 2,943 penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

MARYUN, SH.

Sekretaris Desa

ABDURRAHMAN

Kaur Keuangan

LIZA PAZURA

Kaur Tata Usaha dan Umum

AHYAR ROSYIDI, SE

Kaur Perencanaan

LALU MUHAMMAD LUKMANUL HAKIM

Kasi Kesejateraan

M HAIRUL HAMDI

Kasi Pelayanan

SUHAIDI

Kasi Pemerintahan

MUHAMAD SUPARMAN HADI

Kawil Nyiur Tebel

THAMRIN

Kawil Kebon Montong

LL. SATREH

Kawil Otak Desa

ZULKARNAIN

Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini : 308
Kemarin : 396
Total Pengunjung : 478.291
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.195
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v112.05

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Rp. 731.774.545,00 Rp. 915.709.967,00

80%

Belanja

Realisasi | Anggaran

Rp. 582.071.093,00 Rp. 907.080.971,00

64%

Pembiayaan

Realisasi | Anggaran

Rp. -8.628.995,00 Rp. -8.628.995,00

0%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Aset desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 25.000.000,00 Rp. 25.000.000,00

100%

Lain-Lain Pendapatan Asli desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 8.000.000,00 Rp. 8.000.000,00

100%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 295.659.000,00 Rp. 295.659.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 18.533.668,00 Rp. 92.618.236,00

20%

Alokasi Dana desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 384.307.169,00 Rp. 493.432.731,00

78%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 274.708,00 Rp. 1.000.000,00

27%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 399.017.549,00 Rp. 649.617.971,00

61%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 113.821.000,00 Rp. 146.653.000,00

78%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 35.272.544,00 Rp. 55.400.000,00

64%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 5.610.000,00 Rp. 17.610.000,00

32%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 28.350.000,00 Rp. 37.800.000,00

75%
Pemerintah Desa

MARYUN, SH.

Kepala Desa

ABDURRAHMAN

Sekretaris Desa

LIZA PAZURA

Kaur Keuangan

AHYAR ROSYIDI, SE

Kaur Tata Usaha dan Umum

LALU MUHAMMAD LUKMANUL HAKIM

Kaur Perencanaan

M HAIRUL HAMDI

Kasi Kesejateraan

SUHAIDI

Kasi Pelayanan

MUHAMAD SUPARMAN HADI

Kasi Pemerintahan

THAMRIN

Kawil Nyiur Tebel

LL. SATREH

Kawil Kebon Montong

ZULKARNAIN

Kawil Otak Desa