Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang lebih dikenal dengan istilah Musrenbangdes adalah forum musyawarah tahunan desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) tahun anggaran yang direncanakan. Musrenbangdes dilaksanakan dengan mengacu pada RPJM Desa. Setiap desa diamanatkan untuk menyusun dokumen rencana 8 tahun yaitu RPJM Desa dan dokumen rencana tahunan yaitu RKP Desa. Musrenbangdes adalah forum perencanaan yang dilaksanakan oleh lembaga publik yaitu pemerintah desa, Musrenbangdes yang bermakna akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan desa, dengan cara menggali potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tidak tersedia baik dari dalam maupun luar desa. Kegiatan Musrenbangdes dalam rangka penetapan skala prioritas RKP Desa Tahun 2026 yang dihadiri oleh Pemerintah Desa, BPD, lembaga desa, tokoh masyarakat, Pendamping Desa, Babinsa, Babinkamtibmas dan unsur perwakilan perempuan serta dari Kecamatan.
Dengan mencermati program-program yang ada RPJMDes dan melalui prosedur sebagaimana yang telah ditetapkan, akhirnya disepakati program-program apa saja yang menjadi prioritas dan akan masuk ke dalam RKPDes Tahun Anggaran 2026. Selain membahas RKP Desa Tahun 2025, kegiatan juga membahas DU RKP Desa Tahun 2026 yang akan dibawa ke forum yang lebih tinggi yaitu Musrenbang Tingkat Kecamatan. Kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar yang dimana materi Musrenbangdes RKPDesa 2025 ini merupakan implementasi dari pedoman penyusunan RKPDes Tahun 2026.Secara definisi Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang selanjutnya disebut Musrenbangdes adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa.