PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
KECAMATAN SUKAMULIA
DESA NYIUR TEBEL
PAKTA INTEGRITAS
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama
|
:
|
SURYA DIKA SALEHATUR RAHMAT. S. Kom.
|
Tempat/Tanggal Lahir
|
:
|
Benyer, 8 Mei 1991
|
Jabatan
|
:
|
Sekretaris Desa
|
Alamat
|
:
|
RT. 02 Dusun Otak Desa Desa Nyiur Tebel
|
|
|
Kecamatan Sukamulia Kabupaten Lombok Timur
|
Dalam rangka menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Aparat Pemerintahan Desa Nyiur Tebel Kecamatan Sukamulia Kabupaten Lombok Timur, dengan ini saya menyatakan bahwa saya :
- Akan melaksanakan semua tugas dan tanggungjawab pekerjaan yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) saya sebagai sekretaris Desa sesuai dengan perundang - undangan yang baerlaku.
- Dalam melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) saya sebagai sekretaris Desa akan bersikap loyal/patuh terhadap Kepala Desa sebagai pimpinan dan menjadi petunjuk dan kebijakan Kepala Desa sebagai acuan normatif dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pekerjaan.
- Dalam melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) saya sebagai sekretaris Desa akan mentaati segala peraturan dan ketentuan kerja sebagai berikut:
- Masuk kerja setiap hari sesuai dengan jam kerja yang telah di tentukan (hari Senin sampai dengan Kamis mulai 08.00 s.d 30 dan Ju’mat mulai 08.00 s.d 11.00).
- Apabila dikarenakan satu dan lain hal (sakit/berhalangan) sehingga tidak bisa masuk kerja wajib memberitahukan/meminta ijin kepada Kepala Desa sebagai pimpinan dengan catatan semua tugas dan tanggungjawab pekerjaan tetap harus diselesaikan sesuai dengan beban kerja, target kerja dan batas waktu yang sudah ditentukan.
- Mendahulukan kepentingan, tugas dan tanggungjawab pekerjaan sebagai aparat desa diatas kepentingan pribadi atau golongan.
- Menyelesaikan tugas dan tanggungjawab pekerjaan yang di berikan sesuai dengan deadline/ batas waktu yang sudah di tentukan.
- Menyelesaikan semua tugas dan tanggungjawab yang diberikan sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) saya sebagai sekretaris Desa untuk berkeordinasi dan melakukan pembinaan kepada perangkat desa lainnya.
- Menyerahkan agenda kegiatan/pekerjaaan, laporan kegiatan/pekerjaan dan laporan keuangan kegiatan /pekerjaaan kepada Kepala Desa sebagai pimpinan secara rutin pada setiap akhir bulan dalam satu tahun kerja.
- Dalam rangka penyelesaian tugas dan tanggungjawab pekerjaan pada kondisi tertentu dan apabila diperlukan siap untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawab pekerjaan diluar jam kerja yang sudah ditentukan (hari Senin sampai dengan Jum’at mulai 08.00 s.d 30)/ melakukan lembur.
- Apabila dalam melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Aparat Pemerintahan Desa saya dinilai lalai, tidak disiplin, tidak mampu dan tidak bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan yang sudah dibuat, maka saya siap untuk mundur dari jabatan sebagai sekretaris Desa, sekaligus siap untuk dievaluasi oleh Kepala Desa sebagai pimpinan dan diberikan sangsi berupa sangsi administrative atau pemberhentian dari jabatan saya sebagai sekretaris
Demikian Pakta Integritas ini saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
|
Nyiur Tebel, 22 Desember 2022
|
Mengetahui
Kepala Desa Nyiur Tebel
(ditanda tangani)
M A R Y U N, SH.
|
Yang membuat pernyataan
(ditanda tangani)
SURYA DIKA SALEHATUR RAHMAT. S. Kom.
|
|
|
|