Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Nyiur Tebel melaksanakan pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota BPD yang berhenti. Pelaksanaan pelantikan tersebut dilaksanakan pada hari Kamis, 12 Oktober 2017 di Kantor Desa Nyiur Tebel, pelantikan BPD PAW oleh Camat Sukamulia, Suwardi, S.Sos masa bakti 2017 sampai 2017.
Pelantikan Penetapan Pengganti Antar Waktu Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Nyiur Tebel dihadiri oleh unsur BPD, unsur Aparatur Pemerintah Desa Nyiur Tebel, Camat Sukamulia dan jajarannya, Babinsa, Polmas dan ketua RW/RT.
Sesuai dengan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tersebut pada Paragraf 5 tentang Pengisian Anggota BPD Antar waktu Pasal 22 (1) Anggota BPD yang berhenti antarwaktu digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya berdasarkan hasil pemilihan anggota BPD. (2) Dalam hal calon anggota BPD nomor urut berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota BPD, digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya.
Anggota BPD pergantian antar waktu Desa Nyiur Tebel perwakilan Dusun Nyiur Tebel adalah saudara H. Wildan menggantikan saudara H. Amirullah Mardi Sadri yang meninggal yang mengundurkan diri karna pencalonan. Acara dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, pengambilan sumpah jabatan, penetapan, penanda tanganan, dan penyerahan berkas administrasi anggota BPD baru, sambutan Camat Sukamulia, dan di akhiri dengan doa penutup. Acara berlangsung dengan lancar, khidmat.