Jumat, 18 Juli 2025, dalam mensejahterakan keluarga penerima manfaat (KPM) Pemerintah Desa Nyiur Tebel kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, kegiatan penyaluran bertempat di Aula Kantor Desa Nyiur Tebel untuk Bulan Juli (ke 7) Tahun 2025 kepada 21 KPM yang berada di Wilayah Desa Nyiur Tebel.
Adapun besaran yang diterima yaitu Rp.300.000,- per KPM setiap bulan selama 12 bulan selama Tahun 2025, BLT Dana Desa diserahkan langsung oleh Bapak Kepala Desa Nyiur Tebel dan Polmas Desa Nyiur Tebel serta Rekan Pendamping Desa.
PadaTahun 2025 ini Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai sama seperti di tahun 2024 dibatasi minimal 10 persen, dan maksimal 25 persen. Persentase bantuan langsung tunai itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 145/PMK/2023 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2025.
Dalam Pasal 36 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 145/PMK/2023 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2025.Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a diprioritaskan keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.